SELAMAT DATANG DI SITUS BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA. KABUPATEN BOJONEGORO Info Terbaru: Surat Binwas Juni 2014

Kamis, 12 Juni 2014

Surat Binwas Juni 2014



PEMERINTAH KABUPATEN  BOJONEGORO

SEKRETARIAT DAERAH
Jl. P. Mas Tumapel No.01 Kode Pos 62111 ( 0353-881826
BOJONEGORO






Bojonegoro,       Juni 2014









Kepada
Nomor
:
141/            / 412.13/ 2014

Yth.Sdr. Camat se- Kabupaten
Sifat
:
Penting

Bojonegoro
Lampiran
:
1 (satu) lembar

di  -
Hal
:
Pembinaan dan Pengawasan

BOJONEGORO


Alokasi Dana Desa





Sehubungan dengan pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Mensikapi hasil pemeriksaan inspektorat bahwa terdapat Desa yang belum menuntaskan pekerjaan dan/atau belum menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan, maka diminta agar saudara melakukan pembinaan dan tidak merekomendasikan pencairan Desa dimaksud sampai dengan terselesaikannya pekerjaan dan/atau pertanggung jawaban keuangan sesuai ketentuan.
2.    Dalam rangka memudahkan pembinaan dan pengawasan oleh Tim Fasilitasi Kabupaten, maka diminta saudara melaporkan data contact person Tim Pendamping Kecamatan, dan Tim Pelaksana ADD tingkat Desa, sebagaimana format terlampir.
3.    Data sebagaimana dimaksud pada angka 2. agar dikirim ke Bupati Bojonegoro melalui Bagian Pemerintahan Setda, dengan terlebih dahulu dikirim melalui email di bagianpemerintahanbojonegoro@gmail.com guna efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.

Demikian untuk menjadikan perhatian.
                                                                     














a.n. BUPATI BOJONEGORO
Sekretaris Daerah,




Drs. SOEHADI MOELJONO, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19600131 198603 1 008














2 komentar:

  1. JUMPUT, 9 OKTOBER 2014.

    KEPADA YANG TERHORMAT :
    Kepala Desa Jumput kec. Sukosewu Kab.Bojonegoro,
    SELURUH INSTANSI TERKAIT,
    PELAKSANA ANGGARAN ADD DI DESA JUMPUT.

    TEGURAN ATAS PELAKSANAAN TEKHNIS BANGUNAN JEMBATAN DAN GAPURA DESA JUMPUT.

    Assalamu’alaikum wr wb
    Salam sejahtera bagi kita semua, Memperhatikan bangunan jembatan dan gapura pintu masuk Desa Jumput Kec. Sukosewu Kab. Bojonegoro yang diperoleh dari Bantuan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2014, Perkenankanlah dengan ini kami mengajukan keberatan- keberatan sebagai berikut :
    1. Bahwa pembangunan jembatan dan gapura pintu masuk tersebut diperoleh dari dana ADD yang bertujuan untuk kesejahteraan warga Desa Jumput khususnya dalam pemanfaatan akses perekonomiaan.
    2. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan yang diperoleh dari dana tersebut diawasi langsung oleh pimpinanan tertinggi di Desa Jumput dalam hal ini adalah kepala Desa Jumput.
    3. Bahwa sifat pembangunan yang diperoleh dari Anggaran Dana Desa (ADD) adalah netral, dalam arti tidak menimbulkan propaganda, memicu kecemburuan sosial organisasi baik dalam bentuk desain pembangunan ataupun warna cat yang digunakan sehingga menimbulkan suasana provokasi
    4. Bahwa di Desa Jumput Kec. Sukosewu Kab. Bojonegoro terdapat dua organisasi muhammadiyah dan Nahdlatul ulama’ sehingga apa yang di maksud memicu propaganda dan provokasi (adu domba ) diatas tidak muncul.
    5. Bahwa pembangunan gapura pintu masuk Desa Jumput terkesan menciptakan hal yang tidak kondusif dimata masyarakat Desa Jumput khususnya warga dan khalayak umum.
    6. Bahwa yang seharusnya bentuk desain gapura desa jumput tidak dicat atau diwarnai sesuai dengan warna logo dan desain cat partai tertentu, karena hanya akan merusak dan menimbulkan kecemburuan salah satu organisasi, dan berujung pada ketidakharmonisan di Desa Jumput.
    7. Bahwa apabila dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan proposal ADD tidak ada ketentuan warna desain cat, tentunya harus dilaksanakan sebijak mungkin, karena anggaran beaya pembangunan bukan dari dana partai atau organisasi tertentu, sehingga pelaksana anggaran tidak terkesan menumpang (aji mumpung) dengan menonjolkan warna cat menyamai partai atau organisasi tertentu dengan dana yang didapat dari ADD.
    8. Bahwa dalam permasalahan ini kepala desa jumput selaku pimpinan pemerintah teringgi di Desa Jumput harus bersikap netral dan koperatif dalam melakukan kebijakan kebijakan yang akan di ambil dalam keputusan persoalan ini.

    Bahwa berdasarkan uraian tersebut kami selaku warga desa jumput, kepada Yang Terhormat pimpinan dan seluruh jajaran lembaga yang berkaitan dengan hal ini berkenan memberikan : ----------------------------------
    1. Menyatakan bahwa pelaksana program ADD yang dilaksanakan didesa jumput adalah kurang pantas dalam menjalankan petunjuk teknis.
    2. Pengenaan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
    3. Mengganti warna cat yang bersifat menimbulkan propaganda dan memicu hal hal yang tidak harmonis.

    Bahwa apabila pimpinan kepala desa jumput dan seluruh jajaran lembaga yang berkaitan dengan hal ini berpendapat lain, maka kami mohon memberikan kesimpulan yang sekiranya memberikan manfaat bersama dan bertujuan maslahah mursalah (tidak mengarah pada cerai berai warga desa jumput).------------------------------------------------------------------------------------
    Demikian, surat teguran ini kami sampaikan : Kamis tanggal 09 Oktober 2014, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkahi kita semua.--
    Akhirnya ucapan terima kasih kami haturkan kehadapan Yang Terhormat pimpinan kepala Desa Jumput dan seluruh jajaran lembaga yang berkaitan, semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai dan membimbing pimpinan kepala Desa Jumput dan seluruh jajaran lembaga yang berkaitan Pemeriksa Perkara ini, dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. -----------

    Hormat kami :
    A. SAIFUL AZIZ SH.I
    085865773222

    BalasHapus
  2. Dana Desa menarik untuk menjadi perhatian kita bersama, di satu sisi cukup menggembirakan karena desa lebih memiliki anggaran yang longgar guna menjalankan pembangunan di desanya, disisi yang lain jeruji besi selalu menghantui. hal ini tidak lepas dari kesiapan aparatur desa dalam menjalankan Dana Desa tersebut.

    Maka dari itu daerah berkewajiban menyiapkan perangkat pendukung agar pelaksanaan Dana Desa tersebut benar - benar mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju kemakmuran bersama. tidak mudah memang mewujudkanya, perlu kerja keras dan kerja cerdas. Seluruh stakeholders harus bahu membahu menyambut ini sebagai tanggungjawab bersama dan bukan malah mendikotomikan salah satu komponen yang ada di dalamnya.

    Salah satu perangkat yang disiapkan (katanya) adalah Pendamping TK Kecamatan dan Pendamping TK Desa. Dengan kompleksitas permasalahan yang mungkin muncul dari pelaksanaan Dana Desa tersebut, peran pendamping dirasa mempunyai andil yang signifikan. tetapi Pemerintah Daerah harus mampu menjadikan Pendamping tersebut memang merupakan kebutuhan dan bukan atas dasar kepentingan.

    Pendamping disiapkan untuk memastikan pengalokasian Dana Desa sesuai dengan regulasi yang ada, Hal yang harus dilakukan para pendamping nantinya adalah :
    1. Mampu mendefinisikan dengan baik tujuan Pemerintah Daerah perihal Desa yang cerdas dan sehat
    2. Berpengalaman melakukan pendampingan program
    3. Mampu berkomunikasi dengan seluruh komponen desa dan memetakan seluruh permasalahan yang ada
    4. Memahami culture desa dengan segala macam kearifan lokal yang ada
    5. Memberikan ruang partisipasi masyarakat yang seluas luasnya
    6. Mampu mengawal pelaksanaan Dana Desa mulai dari Identifikasi, usulan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan pertanggungjawaban

    Semoga apa yang menjadi cita-cita kita bersama, terwujudnya desa yang tangguh, cerdas dan mandiri bukanlah keniscayaan

    HARYONO (Devisi Litbang LSM GEMURUH) Malo - Bojonegoro
    081283397998 / 2B7B51ED

    BalasHapus